Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi
Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi

Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi

Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi | TrueBlueKentucky.Com – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri. Selain itu, STNK juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah terhadap kendaraan.

Maka dari itu, jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari. Apalagi jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK sebagai cadangan. Jika demikian, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi.

Tenang saja, meskipun tidak memiliki fotokopi STNK, Anda tetap bisa mengurus STNK yang hilang dengan cara-cara tertentu. Namun, tentu saja Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti beberapa prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi, mulai dari persyaratan, biaya, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan. Simak ulasan berikut ini sampai selesai.

Persyaratan dan Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi

Sebelum Anda mengurus STNK yang hilang, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan dan memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Berikut adalah persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengurus STNK hilang tanpa fotokopi:

  • Formulir permohonan penggantian STNK yang hilang. Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor Samsat terdekat atau di situs resmi Polri.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat. Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan STNK kepada pihak kepolisian.
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir oleh petugas Samsat. Cek fisik ini dilakukan untuk memverifikasi data dan kondisi kendaraan bermotor Anda.
  • Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor secara hukum.
  • Jika BPKB masih di tempat leasing, maka Anda harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut masih dalam masa kredit.
  • Asli dan fotokopi identitas pemilik kendaraan bermotor berupa KTP atau identitas lain yang diakui.

Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus STNK yang hilang. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya penerbitan STNK baru. Biaya ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Besaran biaya ini adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya cek fisik kendaraan. Biaya ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi. Besaran biaya ini bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 tergantung jenis dan daerah kendaraan bermotor Anda.
  • Biaya administrasi lainnya. Biaya ini meliputi biaya pembuatan surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres, biaya pengesahan formulir permohonan, biaya fotokopi, dan biaya lainnya yang mungkin dikenakan oleh pihak Samsat. Besaran biaya ini bervariasi antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000 tergantung daerah dan kebijakan Samsat.

Jadi, secara keseluruhan, Anda harus menyiapkan biaya sekitar Rp 160.000 hingga Rp 350.000 untuk mengurus STNK hilang tanpa fotokopi. Namun, perlu diingat bahwa biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi

Setelah menyiapkan persyaratan dan biaya, Anda bisa mulai mengurus STNK yang hilang dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Membawa kendaraan bermotor beserta persyaratan ke kantor Samsat terdekat.
  • Melakukan cek fisik kendaraan di loket yang ditunjuk oleh petugas Samsat. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang harus difotokopi.
  • Mengisi formulir permohonan penggantian STNK yang hilang yang disediakan di loket pendaftaran. Anda harus mengisi data-data yang diminta dengan benar dan lengkap.
  • Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan dan persyaratan lainnya yang diminta oleh petugas Samsat.
  • Selanjutnya, melakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan melampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor, maka Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu di loket Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Membayar biaya penerbitan STNK baru dan biaya administrasi lainnya sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh petugas Samsat.
  • Menunggu dan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai dibuat oleh petugas Samsat.

Demikianlah artikel tentang cara mengurus STNK hilang tidak ada fotokopi. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus STNK yang hilang.

Perlu diingat bahwa mengurus STNK yang hilang adalah hal yang penting dan wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Jangan sampai Anda mengabaikan hal ini karena bisa berakibat fatal bagi Anda sendiri.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran terkait dengan artikel ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis!