Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah
Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah

Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah dengan Mudah dan Cepat

Halo, selamat datang di TrueBlueKentucky.Com – Apakah Anda ingin memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis dari pemerintah? Jika ya, maka Anda berada di tempat yang tepat. Di artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap tentang cara mengurus KIS gratis dari pemerintah dengan mudah dan cepat. Simak terus artikel ini sampai selesai, ya!

KIS adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan memiliki KIS, Anda dapat menikmati berbagai manfaat, seperti:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan gratis atau murah di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan jaminan pembiayaan untuk biaya pengobatan, rawat inap, operasi, dan obat-obatan.
  • Mendapatkan perlindungan dari risiko penyakit menular, kronis, dan bencana.
  • Mendapatkan akses ke program promotif dan preventif, seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan berkala, dan konseling.
  • Mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kesehatan, seperti rujukan, klaim, dan pengaduan.

Namun, tidak semua orang dapat memiliki KIS secara otomatis. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS gratis dari pemerintah.

KIS gratis dari pemerintah diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

PBI dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  1. PBI APBN: Penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contohnya adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), veteran, pensiunan TNI/Polri, mantan napi politik, penyandang disabilitas, anak jalanan, dan lain-lain.
  2. PBI APBD: Penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Contohnya adalah warga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT).

Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah dengan Mudah dan Cepat

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam kriteria penerima KIS gratis, Anda dapat melakukan beberapa cara berikut:

  • Menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di [www.bpjs-kesehatan.go.id] dan memasukkan nomor NIK Anda.
  • Menghubungi Dinas Sosial setempat atau mengunjungi website resmi Dinas Sosial di [www.kemsos.go.id] dan memasukkan nomor NIK Anda.
  • Menghubungi Dinas Kesehatan setempat atau mengunjungi website resmi Dinas Kesehatan di [www.kemkes.go.id] dan memasukkan nomor NIK Anda.
  • Menghubungi Kantor Pos terdekat atau mengunjungi website resmi Kantor Pos di [www.posindonesia.co.id] dan memasukkan nomor NIK Anda.

Jika Anda termasuk dalam kriteria penerima KIS gratis, maka Anda akan mendapatkan informasi tentang status kepesertaan Anda, jenis PBI yang Anda terima, dan kelas pelayanan yang Anda dapatkan.

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus KIS gratis adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat (jika ada).
  • Surat keterangan dari pihak yang memberikan bantuan iuran, seperti PKH, BST, atau pemerintah daerah (jika ada).

Anda bisa mengurus KIS gratis secara offline di tempat-tempat berikut:

  • Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Kantor Pos terdekat.
  • Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
  • Kantor pemerintah daerah yang terkait, seperti Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.

Cara Mengurus KIS Gratis Secara Offline

Cara mengurus KIS gratis secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke tempat yang Anda pilih dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
  3. Menyerahkan dokumen dan formulir kepada petugas.
  4. Menunggu verifikasi dan validasi data oleh petugas.
  5. Menerima bukti pendaftaran dan kartu KIS sementara (jika ada) dari petugas.

Cara Mengurus KIS Gratis Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Anda bisa mengurus KIS gratis secara online melalui aplikasi mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Cara mengurus KIS gratis secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi mobile JKN di smartphone Anda.
  • Pilih menu “Daftar Online“.
  • Masukkan nomor NIK Anda dan klik “Cek“.
  • Jika Anda termasuk dalam kriteria penerima KIS gratis, maka Anda akan mendapatkan informasi tentang jenis PBI yang Anda terima dan kelas pelayanan yang Anda dapatkan. Jika tidak, maka Anda akan mendapatkan informasi tentang cara mendaftar sebagai peserta mandiri.
  • Isi data diri Anda dan anggota keluarga Anda sesuai dengan KK Anda.
  • Unggah foto KTP dan KK Anda.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang Anda inginkan sebagai tempat pelayanan kesehatan utama Anda.
  • Klik “Daftar“.
  • Tunggu konfirmasi pendaftaran dari BPJS Kesehatan melalui SMS atau email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan kartu KIS sementara (jika ada) melalui aplikasi mobile JKN.

Proses pendaftaran KIS gratis baik secara offline maupun online membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor kepesertaan dan kartu KIS sementara yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pengiriman kartu KIS permanen akan dilakukan oleh Kantor Pos dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Anda dapat melacak status pengiriman kartu KIS Anda melalui website resmi Kantor Pos di [www.posindonesia.co.id] dengan memasukkan nomor resi yang diberikan oleh petugas.

Fasilitas Kesehatan yang Bisa Digunakan dengan KIS Gratis

Fasilitas kesehatan yang bisa Anda gunakan dengan KIS gratis adalah sebagai berikut:

  1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.FKTP adalah tempat pelayanan kesehatan utama bagi peserta KIS. Anda harus mendaftar di salah satu FKTP yang Anda inginkan saat mengurus KIS gratis. Anda dapat mengganti FKTP Anda setiap 6 bulan sekali melalui aplikasi mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
  2. Fasilitas kesehatan rujukan (FKR), seperti rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau rumah sakit tipe C/D.FKR adalah tempat pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta KIS yang membutuhkan perawatan lebih intensif. Anda harus mendapatkan rujukan dari FKTP Anda sebelum pergi ke FKR. Anda dapat memilih FKR yang Anda inginkan sesuai dengan kelas pelayanan yang Anda dapatkan.

Cara Membayar Iuran Bulanan Jika Ingin Meningkatkan Kelas Pelayanan KIS

Jika Anda ingin meningkatkan kelas pelayanan KIS dari kelas 3 ke kelas 2 atau kelas 1, Anda harus membayar iuran bulanan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Iuran bulanan untuk kelas 2 adalah Rp 51.000 per orang per bulan, sedangkan untuk kelas 1 adalah Rp 80.000 per orang per bulan.

Cara membayar iuran bulanan jika Anda ingin meningkatkan kelas pelayanan KIS adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di [www.bpjs-kesehatan.go.id] dan meminta untuk mengubah kelas pelayanan Anda.
  • Mendapatkan nomor virtual account (VA) dari BPJS Kesehatan yang akan digunakan untuk pembayaran iuran.
  • Melakukan pembayaran iuran melalui bank, ATM, e-banking, m-banking, atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan bukti pembayaran dan konfirmasi perubahan kelas pelayanan dari BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui bahwa perubahan kelas pelayanan KIS hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun dan akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah pembayaran iuran.

Jika kartu KIS Anda hilang atau rusak, Anda harus segera melaporkannya kepada BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan kartu pengganti. Cara melaporkan kehilangan atau kerusakan kartu KIS adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di [www.bpjs-kesehatan.go.id] dan memberitahukan nomor kepesertaan dan alasan kehilangan atau kerusakan kartu Anda.
  • Mendapatkan nomor laporan dan kode verifikasi dari BPJS Kesehatan yang akan digunakan untuk mengurus kartu pengganti.
  • Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
    – Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
    – Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kartu hilang).
    – Kartu KIS yang rusak (jika kartu rusak).
    – Mengisi formulir permohonan kartu pengganti yang disediakan oleh petugas.
    – Menyerahkan dokumen dan formulir kepada petugas.
    – Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 untuk mendapatkan kartu pengganti.
    – Menunggu proses pembuatan dan pengiriman kartu pengganti oleh Kantor Pos.

Demikianlah artikel yang kami buat tentang cara mengurus KIS gratis dari pemerintah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda dan keluarga Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa juga untuk membaca artikel-artikel lainnya di blog kami yang tidak kalah menarik dan informatif. Terima kasih telah membaca artikel ini.