Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang
Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang

Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang

Halo, pembaca TrueBlueKentucky.Com – yang budiman. Apakah Anda memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika ya, apakah Anda tahu bagaimana cara mengurus kartu NPWP jika hilang, rusak, atau berubah data? Jika tidak, apakah Anda tahu apa saja manfaat dan kewajiban memiliki kartu NPWP?

Jika Anda ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas segala hal tentang kartu NPWP, mulai dari cara mendaftar, mengurus cetak ulang, mengubah data, hingga melaporkan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan kartu NPWP. Simak artikel ini sampai selesai agar Anda tidak ketinggalan informasi penting tentang kartu NPWP.

Kartu NPWP adalah kartu identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Kartu NPWP berisi informasi penting tentang identitas dan status perpajakan wajib pajak, seperti nama, alamat, jenis usaha, kode kantor pelayanan pajak (KPP), dan tanggal pendaftaran NPWP. Kartu NPWP juga dilengkapi dengan kode batang (barcode) yang memudahkan proses verifikasi dan validasi data wajib pajak oleh DJP.

Cara Mendaftar Kartu NPWP

Untuk mendaftar kartu NPWP, wajib pajak dapat melakukan salah satu dari dua cara berikut:

Secara online melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs web DJP . Wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran secara elektronik dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG. Dokumen-dokumen pendukung tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP atau paspor
  • Fotokopi akta pendirian atau perubahan (untuk badan)
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain)
  • Surat keterangan domisili usaha atau tempat tinggal
  • Surat pernyataan kebenaran data

Secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sama seperti yang disebutkan di atas. Wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran secara manual dan menyerahkannya kepada petugas loket pendaftaran.

Setelah mendaftar kartu NPWP, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran dan dapat mengambil kartu NPWP di KPP setelah mendapatkan pemberitahuan dari petugas.

Cara Mengurus Cetak Ulang Kartu NPWP

Jika kartu NPWP hilang atau rusak, maka wajib pajak harus segera mengurus cetak ulang kartu NPWP agar dapat menggunakan NPWP secara normal kembali. Proses cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara offline di KPP terdekat atau secara online melalui aplikasi DJP Online.

Wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP, yaitu:

  • Formulir Permintaan Kembali, yang dapat diunduh di situs web DJP atau diambil di KPP. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar oleh wajib pajak atau kuasanya.
  • Fotokopi KTP atau paspor, yang harus ditunjukkan bersama dengan aslinya. Jika KTP atau paspor ikut hilang, maka wajib pajak harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian .
  • Fotokopi akta pendirian atau perubahan (untuk badan), yang harus ditunjukkan bersama dengan aslinya .
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain), yang harus ditandatangani oleh wajib pajak dan kuasanya .
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika kartu NPWP hilang), yang harus mencantumkan nomor NPWP yang hilang .
  • Kartu NPWP lama (jika kartu NPWP rusak), yang harus diserahkan kepada petugas KPP .

Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, wajib pajak dapat mengurus cetak ulang kartu NPWP dengan cara sebagai berikut:

Secara offline, datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada petugas loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, kemudian memberikan tanda terima permohonan cetak ulang kartu NPWP. Wajib pajak dapat mengambil kartu NPWP baru di KPP setelah mendapatkan pemberitahuan dari petugas.

Secara online, mengunduh aplikasi DJP Online di smartphone atau mengunjungi situs web DJP Online di komputer. Wajib pajak harus login dengan menggunakan akun DJP Online yang telah terdaftar sebelumnya. Jika belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi dan nomor HP. Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu “Permintaan Cetak Ulang Kartu” dan mengisi formulir permintaan kembali secara elektronik.

Wajib pajak juga harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG. Setelah permintaan cetak ulang kartu NPWP dikirim, wajib pajak dapat memantau status permintaan melalui aplikasi atau situs web DJP Online. Wajib pajak dapat mengambil kartu NPWP baru di KPP setelah mendapatkan pemberitahuan dari petugas.

Cara Mengubah Data Pribadi atau Perusahaan pada Kartu NPWP?

Jika terdapat kesalahan atau perubahan pada data pribadi atau perusahaan wajib pajak, maka wajib pajak harus segera mengurus perubahan data pada kartu NPWP agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kesalahan atau perubahan pada data pribadi atau perusahaan wajib pajak, seperti:

  • Kesalahan penulisan atau ketik pada saat pendaftaran NPWP, misalnya salah menulis nama, alamat, atau nomor telepon.
  • Perubahan identitas pribadi, misalnya karena menikah, bercerai, atau mengganti nama.
  • Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat usaha, misalnya karena pindah rumah, pindah kantor, atau pindah kota.
  • Perubahan jenis usaha atau sumber penghasilan utama, misalnya karena beralih profesi, membuka usaha baru, atau menutup usaha lama.
  • Perubahan bentuk badan hukum, misalnya karena merger, akuisisi, likuidasi, atau transformasi.
  • Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan, misalnya karena penambahan modal, penjualan saham, atau pergantian pemegang saham.

Untuk mengurus perubahan data pribadi atau perusahaan pada kartu NPWP, wajib pajak dapat melakukan salah satu dari dua cara berikut:

Secara online melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs web DJP . Wajib pajak harus login dengan menggunakan akun DJP Online yang telah terdaftar sebelumnya. Jika belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi dan nomor HP.

Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu “Perubahan Data” dan mengisi formulir perubahan data secara elektronik. Wajib pajak juga harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG. Dokumen-dokumen pendukung tersebut antara lain:

  • Formulir Perubahan Data Wajib Pajak , yang harus diisi dengan lengkap dan benar oleh wajib pajak atau kuasanya.
  • Fotokopi KTP atau paspor, yang harus ditunjukkan bersama dengan aslinya. Jika KTP atau paspor ikut berubah, maka wajib pajak harus melampirkan surat keterangan berubah dari kepolisian .
  • Fotokopi akta pendirian atau perubahan (untuk badan), yang harus ditunjukkan bersama dengan aslinya .
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain), yang harus ditandatangani oleh wajib pajak dan kuasanya .
  • Kartu NPWP lama (jika masih ada), yang harus diserahkan kepada petugas KPP .

Secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sama seperti yang disebutkan di atas. Wajib pajak harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas loket pendaftaran dan mendapatkan tanda terima permohonan perubahan data. Wajib pajak dapat mengambil kartu NPWP baru di KPP setelah mendapatkan pemberitahuan dari petugas.

Setelah mengurus perubahan data pada kartu NPWP, wajib pajak harus memastikan bahwa data yang tertera pada kartu NPWP baru sudah sesuai dengan data pribadi atau perusahaan yang sebenarnya. Wajib pajak juga harus memperbarui data NPWP pada sistem DJP Online dengan cara login dan memilih menu “Perbarui Data“. Wajib pajak dapat memeriksa status perpajakan mereka melalui aplikasi atau situs web DJP Online.

Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh dengan Kartu NPWP Baru

Setelah mendapatkan kartu NPWP baru, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan nomor NPWP yang tertera pada kartu tersebut. Ada dua cara untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, yaitu secara online melalui aplikasi DJP Online atau secara offline di KPP terdekat.

Berikut adalah penjelasannya:

Secara online, wajib pajak harus mengunduh aplikasi DJP Online di smartphone atau mengunjungi situs web DJP Online di komputer. Wajib pajak harus login dengan menggunakan akun DJP Online yang telah terdaftar sebelumnya. Jika belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi dan nomor HP.

Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing“. Wajib pajak dapat memilih “Buat SPT” dan mengikuti panduan pengisian e-Filing yang diberikan oleh sistem.

Wajib pajak juga dapat mengunduh formulir SPT Tahunan PPh dalam bentuk e-Form dan mengisinya secara offline. Setelah selesai mengisi formulir SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat mengunggah file e-Form tersebut ke sistem e-Filing.

Secara offline, wajib pajak harus datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP baru, KTP atau paspor, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan oleh wajib pajak.

Wajib pajak harus mengambil formulir SPT Tahunan PPh yang sesuai dengan jenis penghasilannya, yaitu 1770SS, 1770S, atau 1770. Wajib pajak harus mengisi formulir SPT Tahunan PPh dengan lengkap dan benar, serta menandatanganinya.

Wajib pajak harus menyerahkan formulir SPT Tahunan PPh beserta dokumen pendukungnya kepada petugas loket penerimaan SPT.

Manfaat Memiliki Kartu NPWP yang Valid dan Terdaftar di Sistem DJP

Memiliki kartu NPWP bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Namun, manfaat-manfaat tersebut hanya dapat dinikmati jika kartu NPWP yang dimiliki adalah valid dan terdaftar di sistem DJP.

Kartu NPWP yang valid dan terdaftar adalah kartu NPWP yang sesuai dengan data pribadi atau perusahaan wajib pajak, tidak rusak atau hilang, dan masih aktif dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Apa saja manfaat memiliki kartu NPWP yang valid dan terdaftar di sistem DJP? Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Memudahkan urusan perpajakan.

    Dengan memiliki kartu NPWP yang valid dan terdaftar, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan berbagai urusan perpajakan, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh, membayar pajak, mengurus pengembalian pajak, atau mendapatkan insentif pajak. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan perpajakan online melalui aplikasi DJP Online dengan menggunakan nomor NPWP dan kata sandi mereka.

  • Menghindari sanksi administrasi atau pidana.

    Dengan memiliki kartu NPWP yang valid dan terdaftar, wajib pajak dapat menghindari sanksi administrasi atau pidana yang dapat dikenakan oleh DJP jika tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP yang tidak valid atau tidak terdaftar.

    Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,- dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh karena tidak memiliki NPWP atau lupa nomor NPWP. Sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri sebagai subjek pajak atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.

  • Mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

    Dengan memiliki kartu NPWP yang valid dan terdaftar, wajib pajak dapat mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah daripada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP yang tidak valid atau tidak terdaftar.

    Misalnya, untuk PPh Pasal 21 (penghasilan pegawai), tarif pajak bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah 5% hingga 30%, sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah 20% hingga 36%. Untuk PPh Pasal 23 (penghasilan dari sewa, jasa, royalti, dll), tarif pajak bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah 2% hingga 15%, sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah 4% hingga 30%.

  • Memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

    Dengan memiliki kartu NPWP yang valid dan terdaftar, wajib pajak dapat memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mereka. Misalnya, untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), wajib pajak harus melampirkan fotokopi kartu NPWP.

    Untuk mengajukan kredit ke bank, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi kartu NPWP sebagai salah satu syarat dokumen.

  • Membuka peluang investasi.

    Dengan memiliki kartu NPWP yang valid dan terdaftar, wajib pajak dapat membuka peluang investasi di berbagai bidang, seperti saham, reksa dana, obligasi, atau properti. Wajib pajak dapat membeli produk-produk investasi tersebut dengan menggunakan nomor NPWP sebagai identitas mereka.

    Wajib pajak juga dapat mendapatkan manfaat pajak dari investasi mereka, seperti pengurangan pajak atas dividen, bunga, atau sewa, atau pembebasan pajak atas capital gain.

Demikianlah artikel ini tentang cara mengurus kartu npwp yang hilang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang topik-topik lain yang berkaitan dengan perpajakan, Anda dapat menggunakan fungsi pencarian web atau membaca artikel-artikel lainnya di situs TrueBlueKentucky.Com ini . Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya. 😊