Cara Mengurus Surat Izin Usaha Kecil
Cara Mengurus Surat Izin Usaha Kecil

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Kecil (IUMK) Secara Offline dan Online

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Kecil | TrueBlueKentucky.Com – Di artikel kali ini, saya akan membahas tentang IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (camat) untuk memberikan izin kepada pelaku UMK untuk menjalankan kegiatan usahanya. IUMK merupakan salah satu bentuk perizinan usaha yang disederhanakan dan digratiskan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014.

IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (camat) untuk memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menjalankan kegiatan usahanya. IUMK merupakan salah satu bentuk perizinan usaha yang disederhanakan dan digratiskan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014.

UMK adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Usaha mikro adalah usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
  • Usaha kecil adalah usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Kecil (IUMK) Secara Offline dan Online?

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMK di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 64,2 juta unit usaha, yang menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.

Pelaku UMK wajib mengurus IUMK sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha yang resmi dari pemerintah daerah. Dengan memiliki IUMK, pelaku UMK dapat menikmati berbagai fasilitas atau bantuan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya, seperti kepastian hukum, perlindungan usaha, pendampingan usaha, kemudahan akses pembiayaan, pemberdayaan usaha, dan sebagainya.

Untuk membuat IUMK, pelaku UMK dapat melakukan dua cara, yaitu secara offline atau online.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Offline

Cara offline adalah dengan mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Isi formulir permohonan IUMK yang dapat diperoleh di kantor kecamatan atau diunduh dari situs resmi pemerintah daerah. Formulir tersebut berisi data diri pemohon, seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat; serta data usaha, seperti nama usaha, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.

Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan kepada petugas di kantor kecamatan. Tunggu pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen oleh camat atau pejabat yang ditunjuk.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan IUMK dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika dokumen masih kurang atau salah, maka camat atau pejabat yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Ambil IUMK yang sudah jadi di kantor kecamatan.

Proses pembuatan IUMK secara offline ini tidak memerlukan biaya apapun. Pemohon tidak perlu membayar administrasi, materai, maupun biaya lainnya. Biaya pembuatan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Online

Cara online adalah dengan mengajukan permohonan perizinan melalui sistem online single submission (OSS) yang dapat diakses di situs www.oss.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Siapkan KTP dan nomor ponsel Anda.
  • Buka situs www.oss.go.id
  • Klik menu Daftar di sudut kanan atas.
  • Pilih skala usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  • Pilih jenis usaha dan lengkapi data form dengan benar.
  • Klik Daftar.
  • Buka email Anda untuk mendapatkan username dan password, lalu klik Aktivasi.
  • Login ke situs www.oss.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah Anda dapatkan.
  • Isi data usaha Anda secara lengkap dan benar, seperti nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, modal usaha, jumlah karyawan, dan sebagainya.
  • Unggah dokumen persyaratan yang meliputi:
    – Fotokopi KTP
    – Fotokopi KK
    – Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
    – Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Tunggu verifikasi data dan dokumen oleh sistem OSS secara otomatis.
  • Jika data dan dokumen sudah valid, maka sistem OSS akan menerbitkan nomor induk berusaha (NIB) dan IUMK secara elektronik dalam waktu paling lama 1 jam sejak permohonan diterima.
  • Jika data atau dokumen masih bermasalah, maka sistem OSS akan memberikan notifikasi kepada Anda untuk memperbaiki atau melengkapi data atau dokumen tersebut.
  • Unduh NIB dan IUMK yang sudah jadi dari situs www.oss.go.id

Proses pembuatan IUMK secara online ini juga tidak memerlukan biaya apapun. Pemohon tidak perlu membayar administrasi, materai, maupun biaya lainnya. Biaya pembuatan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus IUMK?

Untuk mengurus IUMK, pelaku UMK harus memenuhi beberapa syarat dan dokumen yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus IUMK secara offline dan online.

Syarat dan Dokumen yang diperlukan untuk mengurus IUMK secara offline dan online adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk mengurus IUMK secara offline dan online adalah sebagai berikut:

  • Memiliki usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau omset tahunan tidak melebihi Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, etika, dan moral
  • Memiliki usaha yang tidak merugikan lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum
  • Memiliki usaha yang tidak memerlukan izin khusus dari instansi terkait, seperti izin lingkungan, izin kesehatan, izin keamanan, dan sebagainya

Jika pelaku UMK sudah memenuhi syarat dan dokumen tersebut, maka mereka dapat mengajukan permohonan IUMK secara offline di kantor kecamatan setempat atau secara online di situs www.oss.go.id.

Proses pembuatan IUMK secara offline maupun online tidak memerlukan biaya apapun. Biaya pembuatan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).