Syarat Membuat SKCK 2023
Cara dan Syarat Membuat SKCK 2023

Syarat Membuat SKCK 2023: Cara, Biaya, dan Waktu yang Dibutuhkan

Halo, selamat datang di blog saya. Kali ini saya akan membahas tentang syarat membuat SKCK 2023. Apa itu SKCK? Bagaimana cara membuatnya? Berapa biayanya? Semua pertanyaan itu akan saya jawab di artikel ini. Jadi, simak terus ya!

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak atau belum pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendapatkan beasiswa, membuat visa, atau mendaftar CPNS.

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK harus diperpanjang oleh pemohon. SKCK dapat dibuat secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau secara offline di kantor polisi terdekat.

Syarat Membuat SKCK 2023 untuk WNI

Untuk membuat SKCK tahun 2023, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon. Dokumen-dokumen ini berbeda-beda tergantung pada tempat dan tujuan pembuatan SKCK.

Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
  • Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
  • Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

Syarat Membuat SKCK 2023 untuk WNA

Bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), syarat-syarat pembuatan SKCK sedikit berbeda dari WNI.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon WNA:

  • Fotokopi paspor dan menunjukkan paspor asli
  • Fotokopi visa/KITAS/KITAP
  • Fotokopi surat keterangan domisili dari RT/RW atau kantor kelurahan
  • Fotokopi surat keterangan kerja atau studi dari instansi terkait
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

Cara Membuat SKCK Secara Online

Salah satu cara membuat SKCK adalah secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:

  • Buka aplikasi SuperApps Presisi Polri dan pilih menu “SKCK Online
  • Pilih jenis permohonan SKCK baru atau perpanjangan
  • Isi data diri sesuai dengan identitas diri yang dimiliki
  • Unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya
  • Pilih lokasi penerbitan SKCK sesuai dengan domisili atau kepentingan
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui metode pembayaran yang tersedia
  • Tunggu konfirmasi dari pihak Polri melalui email atau notifikasi aplikasi
  • Jika permohonan SKCK disetujui, unduh dan cetak SKCK yang telah diterbitkan

Selengkapnya bisa Anda baca tutorial cara membuat SKCK Online Lewat HP

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Cara lain untuk membuat SKCK adalah secara offline di kantor polisi terdekat. Kantor polisi yang dapat menerbitkan SKCK adalah Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung pada tujuan pembuatan SKCK.

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara offline:

  • Datang ke kantor polisi di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK
  • Lakukan pendaftaran di loket SKCK
  • Masukkan berkas yang dipersyaratkan
  • Isi formulir pendaftaran
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon. Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli
  • Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari
  • Setelah proses sidik jari selesai, Anda bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan
  • Tunggu proses penerbitan SKCK selesai dan ambil SKCK yang telah diterbitkan

Cara Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, Anda bisa melakukannya secara online atau offline.

Berikut adalah cara-cara yang bisa Anda lakukan:

  1. Secara online, Anda bisa mengakses laman SKCK Online dan melakukan registrasi, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK. Anda akan mendapatkan kode barcode untuk mencetak SKCK. Kemudian, Anda harus datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  2. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan perpanjangan SKCK. Anda harus membawa dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK, seperti surat pengantar dari kelurahan (opsional), SKCK lama (asli atau fotokopi), fotokopi KK, KTP, akta kelahiran, ijazah terakhir, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.

Biaya administrasi untuk perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000,00 untuk WNI dan Rp 60.000,00 untuk WNA. Biaya ini dapat dibayarkan melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau tunai.

Biaya Membuat SKCK

Biaya administrasi untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000,00 untuk WNI dan Rp 60.000,00 untuk WNA. Biaya ini berlaku baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. Biaya ini dapat dibayarkan melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau tunai.

Itulah tadi penjelasan tentang syarat membuat SKCK 2023. SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak atau belum pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendapatkan beasiswa, membuat visa, atau mendaftar CPNS.

Untuk membuat SKCK, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon. Dokumen-dokumen ini berbeda-beda tergantung pada tempat dan tujuan pembuatan SKCK. Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau secara offline di kantor polisi terdekat. Biaya administrasi untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000,00 untuk WNI dan Rp 60.000,00 untuk WNA.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat SKCK. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!