Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online
Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online

Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online

Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online | TrueBlueKentucky.Com – Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses ini dapat dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak, seperti keliru mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), masa, jenis, atau nilai pajak. Pemindahbukuan pajak dapat membantu wajib pajak untuk menghindari sanksi administrasi atau perbedaan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelumnya, untuk melakukan pemindahbukuan pajak, wajib pajak harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan membawa dokumen yang diperlukan. Namun, sejak akhir tahun 2020, DJP telah memberlakukan layanan pemindahbukuan pajak secara online melalui situs pajak.go.id.

Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online

Layanan ini disebut sebagai e-PBK (electronic Pemindahbukuan). Dengan e-PBK, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu ke KPP. Selain itu, wajib pajak juga dapat memantau status permohonan dan mengunduh hasil pemindahbukuan pajak melalui situs pajak.go.id.

Lalu, bagaimana cara pemindahbukuan pajak secara online dengan menggunakan e-PBK? Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak:

Persyaratan dan Ketentuan e-PBK

Sebelum mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak secara online, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.

Berikut adalah beberapa persyaratan dan ketentuan e-PBK yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:

  • Wajib pajak harus memiliki akun di situs pajak.go.id. Jika belum memiliki akun, wajib pajak dapat mendaftar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP.
  • Wajib pajak harus mengaktifkan fitur e-PBK di akun situs pajak.go.id. Caranya adalah dengan masuk ke menu profil, lalu pilih layanan e-PBK, dan klik aktifkan.
  • Wajib pajak harus memiliki nomor tanda penerimaan negara (NTPN) yang akan dipindahbukukan. NTPN adalah nomor unik yang diberikan oleh bank persepsi sebagai bukti pembayaran pajak.
  • Wajib pajak hanya dapat mengajukan pemindahbukuan pajak untuk jenis pajak dan jenis setoran pajak yang sama. Misalnya, jika wajib pajak ingin memindahbukukan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, maka tujuan pemindahbukuan pajak juga harus PPh pasal 21.
  • Wajib pajak tidak dapat mengajukan pemindahbukuan pajak untuk setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
  • Wajib pajak harus mengisi data permohonan pemindahbukuan pajak secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
  • Wajib pajak harus menunggu hasil pemindahbukuan pajak yang akan diproses oleh DJP. Proses pemindahbukuan pajak dapat memakan waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh DJP.
  • Wajib pajak dapat mengunduh hasil pemindahbukuan pajak di situs pajak.go.id setelah permohonan disetujui oleh DJP. Hasil pemindahbukuan pajak berupa surat keterangan pemindahbukuan (SKP) yang berisi data penerimaan pajak sebelum dan sesudah pemindahbukuan.

Langkah-Langkah e-PBK

Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan e-PBK, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak secara online:

  1. Buka situs pajak.go.id dan masuk ke akun dengan menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Pilih menu layanan dan klik e-PBK.
  3. Pilih menu permohonan untuk mengajukan pemindahbukuan pajak.
  4. Isi nomor NTPN yang akan dipindahbukukan dan klik cari. Data penerimaan pajak yang terkait dengan NTPN tersebut akan muncul di layar.
  5. Isi tujuan pemindahbukuan pajak, yaitu NPWP, jenis pajak, masa dan tahun pajak, dan nilai pajak yang akan dipindahbukukan. Pastikan data yang diisi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan e-PBK.
  6. Cek kembali data permohonan pemindahbukuan pajak dan beri tanda centang pada pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan ketentuan.
  7. Klik simpan untuk mengirim permohonan pemindahbukuan pajak. Wajib pajak akan mendapatkan nomor bukti penerimaan surat (BPS) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima oleh DJP.
  8. Pilih menu monitoring untuk melihat status permohonan pemindahbukuan pajak. Wajib pajak dapat melihat nomor BPS, tanggal BPS, NTPN, nilai pemindahbukuan, KAP-KJS BPK, dan status permohonan.
  9. Jika status permohonan sudah disetujui, wajib pajak dapat mengunduh hasil pemindahbukuan pajak di menu hasil. Hasil pemindahbukuan pajak berupa SKP yang dapat diunduh dalam format PDF.

Keuntungan dan Kendala e-PBK

Layanan e-PBK memiliki beberapa keuntungan dan kendala yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kendala e-PBK:

Keuntungan e-PBK

  • Wajib pajak dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena tidak perlu datang ke KPP untuk mengajukan pemindahbukuan pajak.
  • Wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan pajak kapan saja dan di mana saja selama memiliki akses internet dan akun situs pajak.go.id.
  • Wajib pajak dapat memantau status permohonan pemindahbukuan pajak secara real time melalui situs pajak.go.id.
  • Wajib pajak dapat mengunduh hasil pemindahbukuan pajak tanpa perlu datang ke KPP.
  • Wajib pajak dapat menghindari sanksi administrasi atau perbedaan data dengan DJP karena kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kendala e-PBK

  • Wajib pajak harus memiliki akses internet yang stabil dan cepat untuk mengajukan pemindahbukuan pajak secara online. Jika tidak, permohonan pemindahbukuan pajak dapat terganggu atau gagal.
  • Wajib pajak harus memastikan bahwa data yang diisi dalam permohonan pemindahbukuan pajak adalah benar dan sesuai dengan ketentuan. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian data, permohonan pemindahbukuan pajak dapat ditolak oleh DJP.
  • Wajib pajak harus menunggu hasil pemindahbukuan pajak yang diproses oleh DJP. Proses pemindahbukuan pajak dapat memakan waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh DJP. Wajib pajak tidak dapat mempercepat atau membatalkan permohonan pemindahbukuan pajak yang sudah dikirim.
  • Wajib pajak harus menyimpan bukti pembayaran pajak, NTPN, BPS, dan SKP sebagai dokumen pendukung dalam hal terjadi sengketa atau pemeriksaan pajak.

Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses ini dapat dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Pemindahbukuan pajak dapat membantu wajib pajak untuk menghindari sanksi administrasi atau perbedaan data dengan DJP.

Layanan e-PBK adalah layanan pemindahbukuan pajak secara online yang disediakan oleh DJP melalui situs pajak.go.id. Dengan e-PBK, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu ke KPP. Selain itu, wajib pajak juga dapat memantau status permohonan dan mengunduh hasil pemindahbukuan pajak melalui situs pajak.go.id.

Untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak secara online, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP. Wajib pajak juga harus mengikuti langkah-langkah yang mudah dan praktis untuk mengisi data permohonan pemindahbukuan pajak. Wajib pajak harus menunggu hasil pemindahbukuan pajak yang akan diproses oleh DJP dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Layanan e-PBK memiliki beberapa keuntungan dan kendala yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Keuntungan e-PBK adalah wajib pajak dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga, mengajukan pemindahbukuan pajak kapan saja dan di mana saja, memantau status permohonan secara real time, mengunduh hasil pemindahbukuan pajak tanpa perlu ke KPP, dan menghindari sanksi administrasi atau perbedaan data dengan DJP. Kendala e-PBK adalah wajib pajak harus memiliki akses internet yang stabil dan cepat, memastikan data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan ketentuan, menunggu hasil pemindahbukuan pajak yang diproses oleh DJP, dan menyimpan dokumen pendukung dalam hal terjadi sengketa atau pemeriksaan pajak.

Demikian artikel yang saya buat tentang cara pemindahbukuan pajak secara online. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk memahami dan melakukan pemindahbukuan pajak dengan mudah dan cepat. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.